Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "PRAJURIT SETIA"

Para pemudik waspadalah terhadap oknum preman berkedok Debt Collector yang tidak segan berbuat anarkis dijalan. Kepolisian harus segera bertindak.!

 


Prajuritsetia.com, Jakarta 6 April 2024 || Menjelang Idul Fitri jalur mudik sudah mulai dipadati oleh masyarakat yang akan mudik ke kampung halamannya. Disisi lain tanpa mereka sadari ada bahaya yang sedang mengintai mereka. Salah satunya adalah oknum preman berkedok Debt Collector dijalanan yang tidak segan-segan menghentikan dan melakukan kekerasan. mereka ini biasa disebut Mata Elang (Matel). Bahkan para oknum preman tersebut kini semakin “berani” dan “lantang” melawan hukum. Target mereka adalah para pemudik yang membawa kendaraan pribadi yang memadati jalanan menuju kampung halamannya

Mereka para oknum Debt Collector ini biasanya berpedoman pada alat komunikator pada Hp yaitu semacam aplikasi pada Hp android berisi database nasabah bermasalah kredit macet sebagai acuan dan itu mereka dapatkan secara ilegal (Bayar) ujar salah satu oknum debt Collector yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan. Tugas mereka adalah menghentikan kendaraan dijalanan yang masuk dalam database dan menggiring si pengendara untuk ke kantor leasing terdekat tempat si pengendara kredit kendaraan tersebut, pungkasnya. 

Tidak jarang juga para oknum Dept Collector ini menghentikan pengendara hanya dengan melihat ekspresi si pengendara. Jika si pengendara terlihat ragu-ragu atau ketakutan saat melewati mereka (Mata elang) maka mereka dengan sigap segera mengejar dan menghentikan si pengendara meski Nopol si pengendara tidak terdaftar pada database. Dalam hal ini Mereka memanfaatkan situasi dan kepanikan si pengendara hingga kendaraan tersebut diambil paksa dengan alasan bahwa kendaraan tersebut sedang mereka cari karna bermasalah atau menunggak kredit. Tak jarang hal ini kerap terjadi dan kendaraan milik si pengendara tersebut ditarik paksa di tempat kejadian tanpa serah terima dikantor leasing seperti yang seharusnya. Kejadian seperti ini sering kali mengalami Ending yang sama, yaitu kendaraan yang ditarik paksa oleh oknum Dept Collector tersebut hilang atau raib tanpa mengetahui pihak mana yang harus bertanggung jawab. 


Untuk para pengendara waspadalah. Jika anda mengalami hal ini maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan surat tugas mereka (Mata elang red) karna menurut keterangan dilapangan biasanya mereka (Mata elang) tidak memiliki surat tugas dari perusahaan leasing yang dimaksud dan mintalah untuk menyelesaikan problem tersebut di kantor Polisi terdekat. Atau ketika anda di cegat  upayakan segera lari dan melapor ke kantor Polisi terdekat.


Jika seandainya anda tidak ada kesempatan untuk lari atau melapor ke kantor polisi pada saat kejadian dan mereka memaksa untuk eksekusi ditempat maka jangan sampai anda biarkan hal itu terjadi. Sebab jika anda biarkan maka besar kemungkinan kendaraan anda hilang atau raib seperti keterangan diatas. Langkah terakhirnya adalah ikuti mereka ke kantor leasing terdekat dan minta surat berita acara serah terima kendaraan resmi dari perusahaan leasing yang terkait. Ini lebih efektif sebagai antisipasi agar kendaraan anda tidak hilang atau digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Sebenarnya, terkait penarikan ala-ala preman ini jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku, apalagi dilakukan dengan ancaman dan kekerasan oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk hal itu, maka jelas kegiatan tersebut ILEGAL dimata hukum.


Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dijalanan oleh para gerombolan preman tentunya dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP, dan juga terancam pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.


Ditambah lagi,  jika menggunakan SAJAM apalagi SENJATA API, jelas melanggar undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.


Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah pun harusnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.


Dalam putusan MK nomor 57/PUU-XIX/2021  telah ditegaskan bahwasanya pihak / perusahaan leasing tidak boleh serta merta dengan semena-mena mengambil paksa kendaraan debitur kecuali melalui proses peradilan.


Oleh karenanya, kami berharap pihak KEPOLISIAN agar memperhatikan hal ini, hama-hama preman jalanan berkedok debt collector ini harus segera DIBASMI agar menciptakan suasana aman dalam lingkungan masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang dikutip dari perkataan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si (ketika ia masih menjabat) “TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PREMAN DI NEGERI INI..!!! ”


(Fajar) 

Devisi Investigasi 

Prajuritsetia.com

Posting Komentar

0 Komentar